Sistem Pelaporan Pelanggaran

Perusahaan menetapkan kebijakan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu acuan perilaku dan budaya kerja Perusahaan. Penetapan WBS ini sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Code of Conduct Perusahaan yang terakhir kali dilakukan pembaharuan pada tanggal 11 September 2023.

Sistem pelaporan pelanggaran ini diharapkan dapat mendeteksi secara dini (early warning) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Penyampaian Laporan Pelanggaran


Berpedoman kepada Kode Etik Perusahaan, setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite yang ada serta Pegawai dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran atas penerapan Kode Etik kepada Perusahaan secara pribadi melalui surat yang ditujukan kepada Tim Kepatuhan Good Corporate Governance. Tim Kepatuhan Good Corporate Governance akan menyediakan Sarana Pengaduan untuk keperluan tersebut termasuk jaminan kerahasiaan. Namun demikian, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menerapkan Sistem Pelaporan:

  1. Pada prinsipnya semua Pelapor harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
  2. Penggunaan surat yang tidak beridentitas (surat kaleng) akan diperlakukan sebatas sebagai informasi awal dimana tindak-lanjutnya tergantung kepada tingkat keyakinan Komite atas kebenaran substansi masalah yang dilaporkan.
  3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor manakala pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran atas penerapan Code of Conduct ini. Dalam hal ini pengungkapan hal tersebut dapat merupakan faktor yang meringankan. Apabila pelanggaran tersebut benar terjadi dan pihak pelapor tidak terlibat di dalamnya, maka kepada pihak pelapor akan diberikan penghargaan yang sesuai.
  4. Tim Kepatuhan Good Corporate Governance akan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

Perlindungan bagi Whistleblower


Kerahasiaan Pelapor tetap dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut:

  1. Diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh Pemerintah,
  2. Sejalan dengan kepentingan Perseroan dan sejalan dengan tujuan Panduan penerapan Good Corporate Governance ini,
  3. Diperlukan Biro Hukum untuk mempertahankan posisi Perseroan di depan hukum.

Perusahaan menjamin perlindungan bagi pelapor terkait dengan ancaman/tindakan yang didapat akibat laporan pelanggaran serta merahasiakan dan memberikan perlindungan yang layak kepada pelapor dan/atau menjadi saksi atas pelanggaran serta tindak pidana yang terjadi di internal Perusahaan. Perlindungan terhadap pelapor juga berlaku bagi para pengelola sistem pelaporan pelanggaran, pihak yang melaksanakan investigasi, maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.

Pihak Yang Mengelola Pengaduan

Tim Kepatuhan GCG diberi wewenang untuk mengelola pengaduan atas Pelanggaran. Tim Kepatuhan GCG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Tim Kepatuhan GCG terdiri dari Tim Investigasi (External Investigator) dan Tim Investigasi Internal berasal dari SPI.

Mekanisme Penanganan Pengaduan

Setiap pelaporan mengenai dugaan pelanggaran atas penerapan Code of Conduct Pegawai akan ditindaklanjuti oleh Tim Kepatuhan Good Corporate Governance. Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut Tim Kepatuhan GCG dapat berkoordinasi maupun bekerjasama dengan Organ Perseroan terkait.

Setiap bagian Organ Perseroan wajib memberikan dukungan sepenuhnya kepada Tim Kepatuhan GCG dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atas penerapan Kode Etik Pegawai. Hasil tindaklanjut oleh Tim Kepatuhan GCG disampaikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Tim Kepatuhan GCG dapat merekomendasikan dibentuknya Tim Pencari Fakta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dugaan pelanggaran atas penerapan Kode Etik Pegawai.

Hasil pemeriksaan oleh Tim Pencari Fakta disampaikan kepada Majelis Kehormatan Pegawai. Majelis Kehormatan Pegawai setelah melakukan pembahasan dalam Rapat Majelis Kehormatan Pegawai memberikan rekomendasi kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ruang lingkup dan tanggungjawabnya. Direksi dan Dewan Komisaris berwenang memberikan sanksi, tindakan pembinaan, dan/ atau hal lain yang relevan atas dugaan pelanggaran atas penerapan Kode Etik Pegawai.

Pelaksanaan penegakan penerapan Kode Etik Pegawai dilakukan berdasarkan kebijakan terkait yang telah dimiliki oleh Perseroan maupun yang akan dikembangkan oleh Perseroan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang dihadapi oleh Perseroan serta perubahan peraturan perundang-undangan.

Penanganan Pengaduan Tahun 2023


Perusahaan melaporkan bahwa tidak terdapat pelaporan kasus pelanggaran yang terjadi di dalam Perusahaan selama tahun 2023. Oleh karena itu, Perusahaan tidak menyajikan informasi terkait jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku dan tindak lanjut pengaduan.