Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG

Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG


Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dan membantu dalam melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi, Remunerasi, dan GCG terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pembentukan komite ini sebagai wujud kepatuhan terhadap POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG melalui surat keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.02.02/DEKOM.WG.03/2022 tanggal 2 Mei 2022 tentang Pergantian Organ Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk yang bertujuan untuk mendukung transparansi didalam proses nominasi dan remunerasI serta penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.

Dasar Hukum Pembentukan Komite


Dasar hukum pembentukan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG, yaitu:

  1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi signifikan BUMN;
  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
  7. Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.

Pedoman Kerja Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Perusahaan telah memiliki pedoman kerja yang telah disahkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.02.01/ DEKOM.WG.006/2017 tentang Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.

Selain itu, Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG juga berpedoman pada Board Manual PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk tertanggal 11 September 2023, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Masa Jabatan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG sebagai berikut:

  1. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG, sama dengan masa jabatan penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Keputusan DewanDireksi sebagaimana yang berlaku pada AD/ART PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk;
  2. Masa jabatan anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG yang bukan anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris;
  4. Dewan Komisaris dapat memberhentikan sewaktu-waktu anggota Komite yang bukan anggota Dewan Komisaris, jika Ketua Komite menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang dinyatakan dalam surat keputusan pengangkatan anggota Komite.

Selain itu, Dewan Komisaris dapat memberhentikan sewaktu-waktu anggota Komite yang bukan anggota Dewan Komisaris, jika Ketua Komite menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang dinyatakan dalam surat keputusan pengangkatan anggota Komite.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Terkait dengan kebijakan Remunerasi:
    1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi;
    2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      1. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
      2. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
      3. Menyusun sistem/ kebijakan serta besaran atas remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dapat berupa:
        • Gaji
        • Honorarium
        • Insentif
        • Tunjangan yang bersifat tetap maupun variabel
  2. Terkait dengan kebijakan Nominasi:
    1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Risiko dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
  3. Terkait dengan kebijakan GCG:
    1. Melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan Good Corporate Governance di PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk;
    2. Melakukan kajian atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dan relevan dengan karakteristik bidang kegiatan perusahaan, antara lain yang mengatur tentang badan hukum perseroan, badan hukum milik Negara, pasar modal, jasa konstruksi, perjanjian dan tata kelola perusahaan;
    3. Memberikan pendapat dan/atau masukan yang obyektif, profesional dan independen atas hal-hal yang memerlukan perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berkaitan dengan praktik GCG;
    4. Melakukan kajian atas kesesuaian ketentuan-ketentuan dalam Standard Operasi Prosedur (SOP) dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku dan relevan;
    5. Menyusun Self-Assessment tool dan melakukan Self-Assessment terhadap kinerja Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris;
    6. Mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan tugas Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris secara Periodik;
    7. Melaksanakan tugas khusus dan tugas lainnya dari Dewan Komisaris yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, peraturan perusahaan, code of corporate governance PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk., Kode etik perusahaan, Board Manual serta ketentuan-ketentuan lain dalam piagam ini;
    8. Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan oleh eksternal konsultan.
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Wewenang Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG mempunyai wewenang antara lain:

  1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
  2. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut nominasi, remunerasi dan GCG;
  3. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi tentang nominasi, remunerasi dan GCG;
  4. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG;
  5. Menggunakan tenaga ahli untuk hal menyangkut nominasi, remunerasi dan GCG dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu;
  6. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.

Jumlah, Komposisi dan Susunan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Tahun 2023


Berpedoman pada POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurangterdiri dari 3 (tiga) orang anggota. Komposisi komite ini terdiri dari 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, sebagai ketua dan 2 (dua) orang anggota. Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG berasal dari:

  1. Anggota Dewan Komisaris;
  2. Pihak yang berasal dari luar;
  3. Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi SDM

Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG yang kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite.

Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG yang bukan anggota Dewan Komisaris tidak boleh merangkap sebagai anggota Komite lain di lingkungan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk pada periode yang sama.

Komposisi dan susunan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG mengalami perubahan 2 (dua) kali selama tahun 2023 yang dapat dijelaskan melalui tabel berikut ini:

24 November – 31 Desember 9 Juni – 23 November 2023 1 Januari 2023 – 8 Juni 2023
Ketua Ance Seilian Ance Seilian Joseph Prajogo
Anggota Suli Fatimah Suli Fatimah Bambang Pramujo
Anggota Diah Sulistiorini Diah Sulistiorini Ance Seilian
Anggota Mohamad Fadila Abdul Muis Yusuf Abdul Muis Yusuf
Anggota - - Diah Sulistiorini
Nama Jabatan Keterangan Keahlian Periode Jabatan
Menjabat hingga akhir tahun buku 2023
Ance Seilian Ketua Komisaris Independen
  • Pemasaran
  • Manajemen
7 Juni 2023 – 7 Juni 2025
Suli Fatimah Anggota Komisaris
  • Psikologi
  • SDM
7 Juni 2023 – 7 Juni 2025
Diah Sulistiorini Anggota Pihak Independen
  • Akuntansi
  • Manajemen Risiko
  • Audit
2 Mei 2022 – 2 Mei 2024
Mohamad Fadila Anggota Pihak Internal
  • SDM
  • Pengembangan Organisasi
24 November 2023 – 24 November 2025
Digantikan sebelum tahun buku 2023 berakhir
Abdul Muis Yusuf Anggota Pihak Internal
  • Human Capital
  • Manajemen
2 Mei 2022 – 23 November 2023
Bambang Pramujo Anggota Komisaris
  • Teknik Sipil
  • Manajemen
2 Mei 2022 – 6 Juni 2023
Joseph Prajogo Ketua Pihak Independen
  • Akuntansi
  • Keuangan
  • Audit
  • Manajemen Risiko
  • Manajemen
24 Sep 2021 – 6 Juni 2023

Independensi Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Seluruh Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/ atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.

Berpedoman pada POJK No. 34/POJK.04/2014, Perusahaan menyusun pernyataan independensi Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG.

Persyaratan Independensi Ance Seilian Suli Fatimah Diah Sulistiorini Mohamad Fadila
Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi
Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi
Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di Perseroan
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau sesama anggota Komite Audit dan Risiko
Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau pejabat Pemerintah

Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG


Penyelenggaraan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut:

  1. Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG sekurang-kurangnya mengadakan rapat sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan Program Kerja Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG;
  2. Jika dipandang perlu, Komite dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat dengan sepengetahuan anggota Direksi terkait;
  3. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. Apabila Ketua Komite berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh anggota yang paling senior dalam Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG, bilamana rapat tidak dapat dihadiri oleh Ketua dan atau anggota senior rapat dianggap batal;
  4. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Komite;
  5. Pemanggilan rapat dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari dan dalam hal mendesak minimum 2 (dua) hari sebelum tanggal rapat, dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan agenda rapat yang akan dibicarakan dan diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di wilayah RI yang disepakati;
  6. Keputusan rapat Komite yang menurut ketua rapat bersifat strategis baru berlaku efektif jika telah diputuskan oleh rapat Dewan Komisaris;
  7. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Komite termasuk pendapat yang berbeda (dissenting opinions), dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite yang hadir, sebagai bukti yang sah atas keputusan yang diambil dalam rapat;
  8. Setiap anggota Komite diberi kebebasan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat profesionalnya dalam pembahasan setiap agenda rapat tanpa intervensi siapapun;
  9. Setiap anggota Komite berhak menerima salinan Risalah Rapat meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut;
  10. Kehadiran anggota Komite dalam rapat, dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan Komite;
  11. Jumlah rapat serta jumlah kehadiran masing-masing anggota Komite dalam rapat serta laporan singkat Komite yang memuat isu-isu penting yang dibicarakan oleh Komite harus diungkapkan dalam Laporan Tahunan (Annual Report);
  12. Tata tertib Rapat Komite tertuang dalam aturan tersendiri.

Rekapitulasi Kehadiran Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG pada Rapat


Nama Jabatan Jumlah Wajib Rapat Jumlah Kehadiran % Kehadiran
Menjabat hingga akhir tahun buku 2023
Ance Seilian Ketua 13 13 100%
Suli Fatimah Anggota 11 11 100%
Diah Sulistiorini Anggota 14 14 100%
Mohamad Fadila Anggota 1 1 100%
Digantikan sebelum tahun buku 2023 berakhir
Abdul Muis Yusuf Anggota 13 13 100%
Bambang Pramujo Anggota 3 3 100%
Joseph Prajogo Ketua 1 1 100%

Pelaksanaan Tugas Dan Kegiatan Komite Nomination, Remuneration And GCG Tahun 2023


Beragam tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

No Butir-butir dalam pedoman kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG Realisasi Kegiatan
1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi tahun 2023. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris atas remunerasi untuk tahun 2023 berdasarkan hasil kinerja 2022.
2. Melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan Good Corporate Governance di PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Memberikan usulan kepada Dewan Komisaris mengenai langkah-langkah untuk menindaklanjuti area of improvement hasil self assessment GCG 2022 dan penerapan GCG 2023.
3. Memberikan pendapat dan/atau masukan yang obyektif, profesional dan independen atas hal-hal yang memerlukan perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berkaitan dengan praktik GCG. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP dan pengendalian internal.
4. Menyusun Self-Assessment tool dan melakukan Self-Assessment terhadap kinerja Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris. Mengusulkan penilaian kinerja individu Komisaris.
5. Melakukan Penilaian Kinerja Individu Direksi. Memberikan penilaian Kinerja individu Direksi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk tahun 2023.
6. Mengevaluasi dan merevisi Board Manual dan SOP Dewan Komisaris sebagai tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan oleh BPKP. Menyempurnakan Board Manual dan Code of Conduct.
7. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris berikut Rencana Kerja Organ Dewan Komisaris. Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris berikut Rencana Kerja Organ Dewan Komisaris.
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Membantu persiapan assessment GCG 2023.