Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. telah menetapkan pedoman kerja yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.02.01/A.KOM.WG.08250/2023 tentang Piagam Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG juga mengacu pada Board Manual PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2023, serta mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 34/ POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada tahun 2024, Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) Perseroan terdiri dari sejumlah anggota yang dipilih berdasarkan kualifikasi, keahlian, dan pengalaman yang relevan dalam bidang tata kelola perusahaan, manajemen sumber daya manusia, serta kebijakan remunerasi. Komposisi dan susunan anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG disusun secara hati-hati untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan nominasi, kebijakan remunerasi, dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG dibentuk dengan memperhatikan keberagaman keahlian di berbagai bidang, termasuk manajemen sumber daya manusia, tata kelola perusahaan, dan remunerasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap kebijakan nominasi, kebijakan remunerasi, serta implementasi prinsip GCG dilakukan secara independen, objektif, dan transparan. Penunjukan anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta kontribusi strategis yang dapat diberikan oleh masing-masing anggota dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik dan pengembangan sumber daya manusia Perseroan.
Susunan Komite Nominasi, Remunerasi, Good Corporate Governance (GCG)
Nama | Jabatan | Keterangan | Keahlian | Periode Jabatan |
---|---|---|---|---|
Taufan Gestoro | Ketua | Komisaris Independen |
|
13 Maret s.d 31 Desember 2024 |
Suli Fatimah | Anggota | Komisaris |
|
1 Januari s.d 31 Desember 2024 |
Diah Sulistiorini | Anggota | Pihak Independen |
|
1 Januari s.d 31 Desember 2024 |
Mohamad Fadila | Anggota | Internal Perusahaan |
|
1 Januari s.d 31 Desember 2024 |
Perseroan menyediakan program peningkatan kompetensi bagi anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) untuk mendukung efektivitas mereka dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Program ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan Komite dalam memberikan rekomendasi strategis terkait kebijakan nominasi, remunerasi, dan penerapan prinsip-prinsip GCG, serta memastikan bahwa Komite dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi dan praktik terbaik yang berlaku di industri.
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) Perseroan telah menyusun program kerja untuk tahun 2025 yang mencakup berbagai kegiatan strategis yang bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung pengelolaan perusahaan yang efektif dan transparan. Adapun rencana program kerja yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: