Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG
Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG merupakan komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas
Dewan Komisaris terkait Nominasi, Remunerasi dan GCG.
Pembentukan Komite Remunerasi dan GCG merupakan
perluasan dari Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
sebagai respon atas keluarnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34 tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten.
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi,
Remunerasi dan GCG melalui surat keputusan Dewan
Komisaris Nomor: SK.02.02/DEKOM/WG.011/2020 tanggal 7
Oktober 2020 tentang Pergantian Organ Komite Nominasi,
Remunerasi, dan GCG PT Wijaya Karya Bangunan Gedung
Tbk yang bertujuan untuk mendukung transparansi didalam
proses nominasi dan remunerasI serta penerapan tata kelola
Perusahaan yang baik.
Dasar Pembentukan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Dasar hukum pembentukan Komite Nominasi, Remunerasi
dan GCG, yaitu:
- Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik;
- Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.
Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Pelaksanaan tugas Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
diatur dalam pedoman kerja yang telah disahkan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.02.01/DEKOM.
WG.006/2017 tentang Piagam Komite Nominasi, Remunerasi
dan Good Corporate Governance (GCG) PT Wijaya Karya
Bangunan Gedung Tbk.
Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG juga berpedoman
pada Board Manual PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
tanggal 6 Juni 2022, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Kriteria Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Kriteria pengangkatan anggota Komite Nominasi, Remunerasi
dan GCG yaitu:
- Persyaratan Kompetensi
-
Memiliki integritas, dedikasi, kemampuan, pendidikan,
independensi, pengetahuan dan pengalaman untuk
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan tata kelola
perusahaan serta mengkomunikasikan secara tertulis
hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Dewan
Komisaris sesuai prosedur yang berlaku;
-
Memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat
memahami prinsip-prinsip dan proses Komite
Nominasi, Remunerasi & GCG secara umum, prinsip-prinsip fungsi pengawasan dan Anggaran Dasar
Perseroan;
-
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang
Peraturan Perundangan tentang Perseroan dan
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan
operasi Perusahaan;
-
Mampu mempelajari kegiatan Perusahaan secara
cepat sehingga dapat memperoleh pengetahuan yang
memadai tentang kegiatan Perusahaan dan kaitannya
dengan aspek Komite Nominasi, Remunerasi & GCG;
-
Mampu bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik
dan santun serta menyediakan waktu yang cukup
untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan
bernilai tambah.
- Persyaratan Independensi
-
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG yang
kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai
derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
ke samping ataupun hubungan yang timbul karena
perkawinan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya
atau dengan anggota Direksi;
-
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG yang
bukan anggota Dewan Komisaris dilarang mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai
derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
ke samping dengan anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perusahaan;
-
Tidak memangku jabatan rangkap sebagai pengurus
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/
atau calon kepada daerah/wakil kepala daerah, dan
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan;
-
Tidak memiliki hubungan usaha, baik langsung
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha PT Wijaya Karya Bangunan Gedung
Tbk yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
-
Bukan merupakan karyawan kunci yakni orang yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin atau mengendalikan
kegiatan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
dalam satu tahun terakhir sebelum diangkat oleh
Dewan Komisaris;
-
Tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung atau
tidak langsung dengan informasi material Perusahaan;
-
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan
Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang
memberikan jasa audit, jasa non audit dan/atau jasa
konsultansi lainnya kepada PT Wijaya Karya Bangunan
Gedung Tbk dalam waktu satu tahun terakhir sebelum
diangkat oleh Dewan Komisaris;
-
Tidak keberatan dan bersedia membuat dan
menandatangani pernyataan tertulis berkaitan
dengan persyaratan independensi sebagaimana yang
tercantum di atas.
Masa Jabatan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
sebagai berikut:
- Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang merangkap
sebagai anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG,
sama dengan masa jabatan penunjukannya sebagai
anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dan/atau Keputusan Dewan
Direksi sebagaimana yang berlaku pada AD/ART PT Wijaya
Karya Bangunan Gedung Tbk;
- Masa jabatan anggota Komite Nominasi, Remunerasi &
GCG yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG yang
bukan anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris;
Dewan Komisaris dapat memberhentikan sewaktu-waktu
anggota Komite yang bukan anggota Dewan Komisaris, jika
Ketua Komite menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan
tugas sebagaimana yang dinyatakan dalam surat keputusan
pengangkatan anggota Komite.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi, Remunerasi,
dan GCG memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Terkait dengan kebijakan Remunerasi:
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi;
-
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
-
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham;
-
Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan
pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan
kepada Direksi;
-
Menyusun sistem/ kebijakan serta besaran atas
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dapat berupa:
- Gaji
- Honorarium
- Insentif
- Tunjangan yang bersifat tetap maupun variabel
- Terkait dengan kebijakan Nominasi:
-
Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai
sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham;
-
Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota
Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham;
-
Memberikan rekomendasi mengenai Pihak
Independen yang akan menjadi anggota Komite
Audit dan Risiko dan Komite Pemantau Risiko kepada
Dewan Komisaris.
- Terkait dengan kebijakan GCG:
-
Melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris atas penerapan Good Corporate
Governance di PT Wijaya Karya Bangunan Gedung
Tbk;
-
Melakukan kajian atas kepatuhan perusahaan
terhadap peraturan perundang undangan yang
berlaku dan relevan dengan karakteristik bidang
kegiatan perusahaan, antara lain yang mengatur
tentang badan hukum perseroan, badan hukum milik
Negara, pasar modal, jasa konstruksi, perjanjian dan
tata kelola perusahaan;
-
Memberikan pendapat dan/atau masukan yang
obyektif, profesional dan independen atas hal-hal
yang memerlukan perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat membantu pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris berkaitan dengan praktik GCG;
-
Melakukan kajian atas kesesuaian ketentuan-ketentuan dalam Standard Operasi Prosedur (SOP)
dengan peraturan perundang-undangan dan kode
etik yang berlaku dan relevan;
-
Menyusun Self-Assessment tool dan melakukan
Self-Assessment terhadap kinerja Komite dan
melaporkannya kepada Dewan Komisaris;
-
Mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan tugas
Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris
secara Periodik;
-
Melaksanakan tugas khusus dan tugas lainnya dari
Dewan Komisaris yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
relevan, peraturan perusahaan, code of corporate
governance PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.,
Kode etik perusahaan, Board Manual serta ketentuan-ketentuan lain dalam piagam ini;
-
Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar
Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang
dilakukan oleh eksternal konsultan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan
Komisaris.
Wewenang Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG mempunyai
wewenang antara lain:
- Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen
lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai segala persoalan yang menyangkut nominasi,
remunerasi dan GCG;
- Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan
akan dijalankan oleh Direksi tentang nominasi, remunerasi
dan GCG;
- Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG;
- Menggunakan tenaga ahli untuk hal menyangkut
nominasi, remunerasi dan GCG dalam jangka waktu
tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu;
- Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
keputusan RUPS.
Jumlah, Komposisi dan Susunan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Tahun 2022
- Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Komposisinya
adalah 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, sebagai
ketua dan 2 (dua) orang anggota. Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi dan GCG berasal dari:
- Anggota Dewan Komisaris;
- Pihak yang berasal dari luar;
- Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi SDM.
- Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
yang kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris
Independen bertindak sebagai Ketua Komite;
- Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG yang
bukan anggota Dewan Komisaris tidak boleh merangkap
sebagai anggota Komite lain di lingkungan PT Wijaya Karya
Bangunan Gedung Tbk pada periode yang sama.
Susunan Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG
Struktur dan komposisi Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
Keahlian |
Periode Jabatan |
Ance |
Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) |
Komisaris Independen |
|
2 Mei 2022-31 Desember 2022 |
Bambang Pramujo |
Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) |
Komisaris |
|
2 Mei 2022-31 Desember 2022 |
Abdul Muis Yusuf |
Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) |
Pihak Internal |
|
2 Mei 2022-31 Desember 2022 |
Diah Sulistiorini |
Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) |
Pihak Independen |
- Akuntansi
- Manajemen Risiko
- Audit
|
2 Mei 2022-31 Desember 2022 |
Profil Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG
Ance
Ketua
Profil Ance dapat dilihat di halaman Dewan Komisaris.
Bambang Pramujo
Anggota
Profil Bambang Pramujo dapat dilihat di halaman Dewan Komisaris.
Abdul Muis Yusuf
Anggota
Profil Abdul Muis Yusuf dapat dilihat di Profil Manajer pada bab Profil Perusahaan halaman 120.
Diah Sulistiorini
Anggota
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, lahir di Surabaya tanggal
28 Desember 1959. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
dan Risiko sejak 7 Oktober 2020. Meraih Sarjana Ekonomi,
Jurusan Akuntansi, Universitas Indonesia tahun 1987.
Jabatan yang pernah diemban sebagai berikut:
- Fungsional Auditor dan Konsultan GCG, KPI, Manajemen Risiko di BPKP (1993-2017)
- Komite Audit PT Jakarta Propertindo (2007)
- Pengajar Akuntansi di Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (2000-2006)
- Pengajar Auditing di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2003-2004)
- Pengajar Diklat BNI dan Perum Pegadaian mata ajaran Pengantar Akuntansi, Anggaran, Perpajakan di Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2000-2004)
Independensi Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Seluruh Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau
hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/
atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan
Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya
bertindak independen. Pernyataan independensi Komite
Nominasi, Remunerasi, dan GCG Perusahaan disusun
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/
POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik.
Aspek Independensi |
Ance |
Bambang Pramujo |
Abdul Muis Yusuf |
Diah Sulistiorini |
Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi |
✔ |
✔ |
✔ |
✔ |
Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi |
✔ |
✔ |
✔ |
✔ |
Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di Perseroan |
✔ |
✔ |
✔ |
✔ |
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau sesama anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG |
✔ |
✔ |
✔ |
✔ |
Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau pejabat Pemerintah |
✔ |
✔ |
✔ |
✔ |
Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
Ketentuan Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG
sebagai berikut:
- Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG sekurang-
kurangnya mengadakan rapat sekali dalam 3 (tiga) bulan
untuk menyelesaikan Program Kerja Komite Nominasi,
Remunerasi, dan GCG;
- Jika dipandang perlu, Komite dapat mengundang pihak
lain yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam
rapat dengan sepengetahuan anggota Direksi terkait;
- Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. Apabila Ketua
Komite berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh
anggota yang paling senior dalam Komite Nominasi,
Remunerasi, dan GCG, bilamana rapat tidak dapat dihadiri
oleh Ketua dan atau anggota senior rapat dianggap batal;
- Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Komite;
- Pemanggilan rapat dilakukan sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari dan dalam hal mendesak minimum 2 (dua)
hari sebelum tanggal rapat, dengan mencantumkan
hari, tanggal, jam, tempat dan agenda rapat yang akan
dibicarakan dan diadakan di tempat kedudukan Perseroan
atau di tempat lain di wilayah RI yang disepakati;
- Keputusan rapat Komite yang menurut ketua rapat
bersifat strategis baru berlaku efektif jika telah diputuskan
oleh rapat Dewan Komisaris;
- Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan
dalam rapat Komite termasuk pendapat yang berbeda
(dissenting opinions), dituangkan dalam Risalah Rapat
yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite yang
hadir, sebagai bukti yang sah atas keputusan yang diambil
dalam rapat;
- Setiap anggota Komite diberi kebebasan seluas-luasnya
untuk menyampaikan pendapat profesionalnya dalam
pembahasan setiap agenda rapat tanpa intervensi
siapapun;
- Setiap anggota Komite berhak menerima salinan Risalah
Rapat meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam
rapat tersebut;
- Kehadiran anggota Komite dalam rapat, dilaporkan dalam
laporan triwulanan dan laporan tahunan Komite;
- Jumlah rapat serta jumlah kehadiran masing-masing
anggota Komite dalam rapat serta laporan singkat
Komite yang memuat isu-isu penting yang dibicarakan
oleh Komite harus diungkapkan dalam Laporan Tahunan
(Annual Report);
- Tata tertib Rapat Komite tertuang dalam aturan tersendiri.
Rekapitulasi Kehadiran Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG pada Rapat
No |
Nama |
Jabatan |
Jumlah Rapat |
Jumlah Kehadiran |
% Kehadiran |
1. |
Joseph Prajogo |
Ketua (s.d 1 Mei 2022) |
5 |
5 |
100% |
2. |
Bambang Pramujo |
Anggota |
16 |
16 |
100% |
3. |
Abdul Muis Yusuf |
Anggota |
16 |
16 |
100% |
4. |
Ance |
Anggota (s.d 1 Mei 2022) Ketua (mulai 2 Mei 2022) |
5 11 |
5 11 |
100% 100% |
5. |
Diah Sulistiorini |
Anggota |
16 |
16 |
100% |
Laporan Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG Tahun 2022
Sepanjang tahun 2022, Komite Nominasi, Remunerasi dan
GCG melaksanakan kegiatan dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam tabel di
bawah ini.
No |
Butir-butir dalam pedoman kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG |
Realisasi Kegiatan |
1. |
Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi tahun 2022 |
Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris
atas remunerasi untuk tahun 2022 terkait kondisi
cash flow Perusahaan 2022. |
2. |
Melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris atas penerapan Good Corporate Governance di PT
Wijaya Karya Bangunan Gedung. |
Memberikan usulan kepada Dewan Komisaris
mengenai langkah-langkah untuk menindaklanjuti
area of improvement hasil Self-Assessment GCG
2021 dan penerapan GCG 2022. |
3. |
Memberikan pendapat dan/atau masukan yang obyektif,
profesional dan independen atas hal-hal yang memerlukan
perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat
membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berkaitan
dengan praktik GCG. |
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
SOP dan pengendalian internal. |
4. |
Menyusun Self-Assessment tool dan melakukan Self-Assessment
terhadap kinerja Komite dan melaporkannya kepada Dewan
Komisaris. |
Mengusulkan penilaian kinerja individu Komisaris. |
5. |
Melakukan Penilaian Kinerja Individu Direksi. |
Memberikan penilaian Kinerja individu Direksi
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk tahun 2021. |
6. |
Mengevaluasi dan merevisi Board Manual dan SOP Dewan
Komisaris sebagai tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan
oleh BPKP. |
Menyempurnakan Board Manual dan SOP Dewan
Komisaris. |
7. |
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris berikut
Rencana Kerja Organ Dewan Komisaris. |
Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris
berikut Rencana Kerja Organ Dewan Komisaris. |
8. |
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris. |
Membantu persiapan assessment GCG 2022. |