Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan memiliki organ utama mencakup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai sarana komunikasi dengan pemegang saham; Direksi dengan tanggung jawab mengelola Perusahaan serta Dewan Komisaris yang berfungsi melakukan pengawasan atas strategi yang telah dibuat oleh Direksi. Seluruh organ tersebut memiliki wewenang dan tugas tanggung jawab sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Sebagai sebuah perusahaan publik yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), struktur GCG Perseroan juga mengikutsertakan beberapa aspek penting untuk mendukung penguatan kontrol dan pengawasan Perseroan dari komite-komite di bawah Dewan Komisaris maupun Direksi.
Adapun struktur GCG Perusahaan yang dimaksud dijelaskan pada bagan berikut ini: