Struktur dan Kebijakan GCG

Sebagai sebuah entitas bisnis yang menjadi Anak Perusahaan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus sebagai sebuah perusahaan publik yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), penetapan struktur GCG Perusahaan berpedoman kepada Permen BUMN No. PER- 01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan perubahannya No. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Selanjutnya, berdasarkan regulasi tersebut, Perusahaan menetapkan struktur GCG Perusahaan yang terdiri dari tiga organ utama yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi beserta fungsi, tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan.

Adapun struktur GCG Perusahaan yang dimaksud dijelaskan pada bagan berikut ini:

GCG Structure

Sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Dewan Komisaris berhak membentuk komite-komite sebagai alat bantu dalam menjalankan tugas. Komite-komite terebut bertanggungjawab membantu Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta membantu merumuskan kebijakan Komisaris sesuai ruang lingkup tugas Komite yang bersangkutan. Komite-komite yang telah dibentuk oleh Dewan Komisaris terdiri dari Komite Audit & Risiko dan Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Selain komite-komite tersebut, Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris.

Sementara itu, Direksi dalam menjalankan fungsi pengelolaan Perusahaan dibantu oleh Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Perusahaan, Manajer Biro, dan Manajer Divisi.

Dalam rangka memperkuat fungsi beragam organ pendukung di bawah Dewan Komisaris dan Direksi, Perusahaan telah menyusun sejumlah kebijakan dan prosedur yang berpedoman kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementrian BUMN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan kebijakan dan prosedur tersebut diimbangi dengan sosialisasi secara langsung maupun dengan cara mempublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh seluruh pegawai.