Komite Audit dan Risiko

Komite Audit & Risiko


Menurut Board Manual Perusahaan, Komite Audit dan Risiko bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam usaha mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris untuk mendorong terbentuknya pengawasan internal yang memadai, meningkatkan keterbukaan dalam pelaporan keuangan, mengkaji ruang lingkup dan ketepatan penugasan auditor eksternal meliputi dan tidak terbatas kepada kewajaran biaya jasa audit, pengalaman, independensi, objektivitas, serta penerapan dan pengawasan manajemen risiko Perusahaan.

Pedoman Kerja Komite Audit dan Risiko


Komite Audit dan Risiko Perusahaan telah memiliki Pedoman Kerja/Piagam Komite Audit yang terakhir dilakukan pembaharuan dan disahkan pada 13 November 2023 sesuai SK.02.01/A.KOM.WG.07670/2023 yang disusun secara selaras dan sinergi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, dalam melaksanakan kinerjanya, Komite Audit dan Risiko Perusahaan juga berpedoman pada Board Manual yang terakhir disahkan pada tanggal 11 September 2023.

Masa Jabatan Komite Audit dan Risiko


Masa jabatan Komite Audit dan Risiko adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesaia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
  2. Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisarsis/Dewan Pengawas berakhir.
  3. Anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang/ diangkat Kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan;
  4. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris PT WIKA Gedung Tbk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu waktu.
  5. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, maka Ketua komite audit wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit dan Risiko


Tugas dan tanggung jawab Komite Audit dan Risiko dalam membantu fungsi pengawasan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;
  2. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen Perusahaan dan Auditor Eksternal/Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
  4. Melakukan penelahaan dengan manajemen dan Auditor Eksternal/Akuntan Publik terkait dengan semua hal yang diharuskan untuk dikomunikasikan oleh Auditor Eksternal/Akuntan Publik kepada Komite Audit sesuai dengan Standar Professional Akuntan Publik;
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Auditor Eksternal/Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
  6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit SPI;
  7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  8. Melakukan penelahaan atas efektivitas sistem pengendalian intern Perusahaan termasuk pengendalian dan pengamanan teknologi informasi;
  9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
  10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan Perusahaan.

Wewenang Komite Audit dan Risiko


Komite Audit dan Risiko dalam menjalan tugas dan kewajibannya memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, SPI dan unit yang menangani pengembangan manajemen risiko dan Auditor Eksternal/Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit dan Risiko yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan) dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris;
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan dan atau ditugaskan oleh Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris maupun Keputusan Dewan Komisaris.

Jumlah, Komposisi dan Susunan Komite Audit dan Risiko Tahun 2023


Berpedoman pada POJK No. 55/.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit, Komite Audit dan Risiko paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan yangdiangkat adalah pihak luar/ independen yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang akuntansi dan atau keuangan serta memiliki pemahaman yang baik tentang Corporate Governance dan atau bisnis Perseroan dan anak perusahaan. Komite Audit dan Risiko diketuai oleh Komisaris Independen yang ditetapkan dan diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Komposisi dan susunan Komite Audit per 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. No. SK.02.01/A.KOM.WG.02888/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Pergantian Komite Audit dan Risiko PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Rincian terkait komposisi dan susunan Komite Audit dan Risiko di tabel berikut ini. Secara umum, komposisi Komite Audit ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-12/ MBU/2012 dan POJK No. 55/.04/2015 yang mengharuskan salah seorang dan anggota Komite Audit dan Risiko memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan, dan salah seorang harus memahami industri/ bisnis Perusahaan.

7 Juni – 31 Desember 1 Januari 2023 – 6 Juni 2023
Ketua Joseph Prajogo Joseph Prajogo
Anggota Danis H. Sumadilaga Sumadi
Anggota Darawati Darawati
Nama Jabatan Keterangan Keahlian Periode Jabatan
Menjabat hingga akhir tahun buku 2023
Joseph Prajogo Ketua Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko Komisaris Independen
  • Akuntansi
  • Keuangan
  • Audit
  • Manajemen Risiko
  • Manajemen
2 Mei 2022 – 2 Mei 2024
Danis H. Sumadilaga Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko Komisaris
  • Manajemen
  • Komunikasi Publik
  • Teknik Sipil
  • SDM
7 Juni 2023- 7 Juni 2025
Darawati Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko Pihak Independen
  • Operasi
  • Administrasi Bisnis
  • Manajemen Risiko
  • Audit
2 Mei 2022 – 2 Mei 2024
Digantikan sebelum tahun buku 2023 berakhir
Sumadi Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko Komisaris
  • Akuntansi
  • Keuangan
  • Audit
  • Manajemen Risiko
  • Manajemen
2 Mei 2022 – 6 Juni 2023

Independensi Komite Audit dan Risiko


Sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/.04/2015, seluruh anggota Komite Audit dan Risiko Perusahaan telah menyatakan independensinya bahwa mereka senantiasa bekerja secara profesional, independen dan objektif. Hal ini sejalan dengan keberadaan Komisaris Independen di dalam keanggotaan Komite Audit dan Risiko yakni pihak independen yang berasal dari luar Perusahaan dan tidak memiliki hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga baik dengan Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris maupun Direksi.

Aspek Independensi Joseph Prajogo Danis H. Sumadilaga Darawati
Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi
Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi
Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di Perseroan
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau sesama anggota Komite Audit dan Risiko
Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau pejabat Pemerintah

Rapat Komite Audit dan Risiko


Penyelenggaraan rapat Komite Audit dan Risiko harus memenuhi persyaratan dianataranya sebagai berikut:

  • Rapat Komite Audit dan Risiko diadakan minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK.02.01/DEKOM.WG.07670/2023 Tanggal 13 November 2023 tentang Piagam Komite Audit dan Risiko. Apabila diperlukan, Komite Audit dan Risiko dapat mengadakan rapat atau pertemuan khusus;
  • Rapat Komite Audit dan Risiko hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Komite Audit dan Risiko;
  • Rapat diselenggarakan berdasarkan undangan dan agenda yang sudah disepakati sebelum rapat dilakukan;
  • Rapat Komite Audit dan Risiko dipimpin oleh Ketua Komite Audit dan Risiko. Jika Ketua Komite Audit dan Risiko berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite Audit dan Risiko atau anggota Komite Audit dan Risiko paling senior;
  • Keputusan rapat Komite Audit dan Risiko diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  • Jika dipandang perlu, Komite Audit dan Risiko dapat mengundang pihak lain yang terkait materi rapat untuk hadir pada rapat Komite Audit dan Risiko. Rapat Komite Audit dan Risiko yang dihadiri oleh pihak-pihak selain anggota Komite Audit dan Risiko, tidak akan dipengaruhi oleh pendapat maupun perbedaan pendapat yang muncul di antara pihak di luar Komite Audit dan Risiko;
  • Setiap rapat Komite Audit dan Risiko harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan Risiko yang hadir. Isi risalah rapat mencakup waktu dan tempat rapat, agenda rapat, peserta yang hadir, topik yang dibahas, perbedaan pendapat (bila ada), dan keputusan rapat;
  • Risalah rapat Komite Audit dan Risiko harus disampaikan kepada Dewan Komisaris;
  • Risalah rapat didokumentasikan dalam kumpulan dokumen Komite Audit dan Risiko yang dibantu administrasi dan penyimpanannya oleh Sekretaris Dewan Komisaris.

Rekapitulasi Kehadiran Komite Audit dan Risiko pada Rapat


Nama Jabatan Jumlah Wajib Rapat Jumlah Kehadiran % Kehadiran
Menjabat hingga akhir tahun buku 2023
Joseph Prajogo Ketua Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko 38 38 100%
Danis H. Sumadilaga Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko 24 24 100%
Darawati Anggota Tenaga Ahli Bidang Teknis Audit dan Risiko 38 38 100%
Digantikan sebelum tahun buku 2023 berakhir
Sumadi 14 14 100%

Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Komite Audit dan Risiko Tahun 2023


Beragam tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

No Butir-Butir dalam Piagam Komite Audit dan Risiko Realisasi Kegiatan
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain terkait dengan informasi keuangan Perusahaan. Melakukan penelaahan atas:
  1. Draft Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk 31 Desember 2022
  2. Draft Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk 31 Maret 2023
  3. Draft Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Tbk 30 Juni 2023
  4. Draft Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk 30 September 2023
2. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas SPI dan perkembangan tindak lanjut hasil Audit SPI selama tahun 2023 serta evaluasi terhadap pencapaian kinerja SPI secara berkala melalui rapat koordinasi bersama SPI.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Jasa Audit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Tahun Buku 2022 oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto Mawar dan Rekan (RSM Indonesia).
4. Melakukan penelahaan atas ketaatan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Melakukan penelaahan atas ketaatan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk melalui laporan hasil audit SPI.
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi. Melakukan penelaahan dan analisis atas profil risiko Operasi dan Korporasi di lingkungan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.
7. Melakukan pembahasan hasil usaha dan keuangan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Melakukan pembahasan hasil usaha dan keuangan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk dengan Manajer Biro Evaluasi Hasil Usaha dan Manajer Biro Keuangan.
8. Penugasan lainnya. Melakukan penelaahan dan analisis atas Executive Summary Bulanan Perusahaan.